Kamis, 28 April 2016

LAPORAN BERITA DUKUNGAN IPWP OLEH SUKU ASMAT DAN KAMORO DI TIMIKA


 Knpb Timika News___ Komite Nasional Papua Barat [KNPB] Sebagai Media Bangsa Nasional memediasi Rakyat Papua di Sektor Dormom Kabupaten Mimika. Distrik Mimika Timur Kampung Poumako, Rakyat Papua terdiri dari Suku Asmat dan Kamoro Serta Anak-anak sekolah “dari Poumako” Memberikan dukungan penuh kepada MSG dan mendesak kepada IPWP untuk menggelar REFERENDUM ulang di Papua Barat. Di Poumako Pada 27 April 2016. Jam 10.00 Wpb.
Dalam dukungan KTT di Port Vila Vanuatu pada tanggal 03-06 Mei 2016 mendatang, Suku Asmat dan Kamoro mendukung penuh atas sikap Negara-negara Melanesia di kawasan pasifik terutama kepada Vanuatu,Kanaki,Salomon Hailand,PNG,dan Fiji supaya West Papua melalui ULMWP bisa diterima di MSG sebagai anggota Full, walaupun kegiatan tersebut di kabarkan tunda pada awal bulan juni mendatang tetapi kami akan tetap memberi dukungan.
“Kami atas nama “Suku Asmat dan Suku Kamoro” di timika mendukung ULMWP yang mewaki rakyat Papua supaya bisa di terima sebagai anggota Full di MSG”, “Kami juga mendesak kepada IPWP agar segerah mendesak kepada PBB untuk menggelar REFERENNDUM ulang di Papua Barat”.
“Kami rakyat sipil di timika “ Suku Asmat dan Kamoro” dengan segenap hati memberikan dukungan kepada MSG agar West Papua di terima sebagai anggota Full di MSG” dan “Kami juga mendesak kepada Negara-negara pendukung yang akan hadir pada pertemuan IPWP di London [Inggris], agar supaya bias mendesak kepada PBB untuk segerah menggelar REFERENDUM ulang di Papua Barat”.
Untuk itu satu yang kami mendesak kepada IPWP agar segerah mendesak kepada PBB untuk menggelar Referendum ulang di Papua.
Dalam kegiatan dukungan ini mereka juga memegang beberapa pamphlet dengan tulisa Referendum Yes, We Need Supervisor International Vote For West Papua,PBB Amerika Belanda dan Indonesia Segerah Menggelar Referendum Ulang di Papua Barat. Dan Kami mendukung ULMWP menjadi anggota Full di MSG.

Selasa, 26 April 2016

SURAT PERPANJANGAN KETUA KNPB TIMIKA STEVEN ITLAY DAN YUS WENDA HINGGA 40 HARI LAGI.

Info ini kami sampaikan kepada Publik agar semua Rakyat Papua dan Keluarga Tn. Steven Itlay dan Yus Wenda di seluruh Tanah Air West Papua dimana saja anda berada. bahwa masa tahanan telah diperpanjangkan pada hari ini 26 April 2016.
Kami sampaikan kepada Aparat Kepolisian Polres Mimika boleh di tahan 40 hari, Namun Kami seluruh Rakyat Papua dari Sorong sampai Merauke mendesak agar segerah kasih pindah di Tahanan Polres Mimika. Kami tidak mau di mako Brimob.
dengan alasan : 1. Kami keluarga tidak bisa pergi Jengok karena jarak terlalu jauh sekitar 20 Km, 2. Keluarga susah antar Makan karena kendala dengan transportasi dan terlalu jauh akhirnya kondisi Tn. Steven Itlay sudah terganggu kesehatan tidak terjamin.
Maka kami minta agar segerah kasih pinda ke Polres Mimika jika tidak makaKnpb Wilayah Timika akan mengkomandokan Rakyat Papua untuk turun jalan, menggelar aksi untuk pemindahan tempat tahanan. Kami akan bawah tenda,kuali belangan gula kopi dan bikin tenda di 32 apabila tidak dipindahkan sesuai dengan permintaan keluarga.
terima kasih kami mohon Rakyat Papua tunggu KOMANDO.





ANGGOTA KNPB MENINGGAL DUNIA DI RSUD WAMENA, KARENA DIKROYOK SATPOL PP WAMENA

SATPOL PP WAMENA KROYOK ANGGOTA KNPB MENINGGAL DUNIA DI RSUD WAMENA
WAMENA -KNPB-News, Menjelang penyelesaian khasus HAM PAPUA oleh kementrian Politik Hukum dan Ham belum lama ini, kembali terjadi insiden pelangaran HAM terhadap seorang Pemudah atas nama RONAL ALUA (23) anggota KNPB Wamena di depan baliem cotek wamena pada hari minggu jam 11.15 malam di depan rumahnya depan kediaman bupati lama Sasana Wio.Satuan Polisi Pamung Praja Jayawijaya menjalankan tugas dinas malam di sekitar kota wamena pada pukul 11.00 malam, depan kediaman bupati lama Sasana Wio menjumpai dua orang mabuk yang sedang bersantai atas beton jalan masuk gedung kediaman bupati lama. 
Satpol PP dan kedua orang mabuk sempat beradu mulut dan berujung pada tindakan anarkis. Satpol PP yang berjumlah banyak ini tidak manahan diri dalam mejalankan tugas pengamanannya kemudian mencoba beradu fisik bersama kedua orang mabuk sehingga mereka (orang mabuk) melarikan diri ke arah kali Uwe dan sempat menimbulkan keributan di kompleks sekitar sehingga Alm. RONAL ALUA yang sedang tidur di rumahnya di baliem kotec depan Sasana Wio ikut terbangun akibat keributan dan keluar memantau keributan di jalan raya namun tak terhindar amukan satuan pamong praja ini melampiaskan emosi yang sebelumnya beraduk fisik dengan orang mabuk yang telah melarikan diri.

Emanuel kosay kerabat alm. Ronal Alua memberikan keterangan kronologis kejadian bahwa "Alm. Tidak bersama orang mabuk itu, saya sempat lihat Alm. keluar dari rumah ke jalan raya karena disana ada keributan, dan tidak lama satpol pp dengan berjumlah banyak, entah barapa banyak kami tidak lihat baik karena gelap dan mereka datang mengroyok alm. Ronal sampai babak belur dan jatuh tempat," sebenarnya Ronal tidak tau menau tentang dua orang mabuk ini, lanjut kosay" kita kaget ketika alm. terpulas depan jalan masuk kemudian kami antar ke UGD RSUD Wamena.
Hal senada orang tua keluarga korban Herman Iyaba dari RSUD Wamena menyampaikan keterangan yang sama bahawa : anak alm. Jadi korban amukan satpol pp, dia tidak tau masalah, dia kaget dari tidurnya karena ada keributan di depan. Dan anak alm. Meninggal dunia sekitar jam 08.00 di RSUD Wamena akibat pengroyokan dari Satpol PP Wamena.
Lanjut seorang suster yang berdinas pagi di UGD Wamena, yang melayani pengobatan alm. menambahkan penjelasan tentang kronologis kematiannya bahwa" korban meninggal karena pukulan, saya mencoba untuk mengobati tapi kasihan dia tidak selamat karena keadaannya memang cukup parah jadi pasien tidak tertolong. Lanjut suster, "nanti keterangan docter kami akan memberikan kepada keluarga korban untuk menindaklanjuti proses selanjutnya.
Di lain tempat badan pengurus KNPB Wilayah Wamena memintah untuk advokasih hukum atas meninggalnya Alm. Ronal Alua " kami dari keluarga korban mohon dukungan advokasi hukum".
Satpol. PP dan Polisi Resot Jayawijaya melakukan pengroyokan terhadap masyarakat sipil di komplex baliem cotek-wamena pd hr mingu 24-april 2016 pukul 11.15 malam.

Dalam insiden kejadian pengkroyokan atau pemukulan yang di lakukan terhadap masyarakat telah menyebabkan korban hinggga tewas tak bernyawa atas nama Arnol Alua umur 23 tahun, anggota KNPB balim-wamena sektor neama. Pada pagi hari ini senin 25 april 2016 jam 08.13 wit. Al. arnol alua telah menghembuskan napas terakhir.

Jasat alm. Telah di pulangkan dari RSUD Wamena pada pukul 03. 23 wit, ke rumah duka di distrik elabukama dan sementara di semayamkan di kampung pelima.

Kronologis Pengroyokan Alm. Ronal Alua anggota KNPB WAMENA di Baliem Cotahc Wamena




Hari minggu malam pukul 11.15 WIT 24 april 2016, sejumlah anggota Satuan Polisi Pamung Praja Wamena beradu fisik dengan dua orang mabuk tak di kenal yang kemudian Satpol PP memintah back-up pelres jayawijaya (jubi 26/04/2016) datang mengamankan dua orang mabuk tersebut namun kedua orang tersebut melarikan diri ke jalan depan baliem cothac dan kemudian menghilang sehingga tim gabungan Satpol PP dan Polisi mengejar OTK tersebut menyusuri ke kompleks balcot ( baliem cothac) dan masuk menyisir di rumah warga sekitar sehingga beberapa orang yang ada di sana ikut melarikan diri karena takut polisi dan sapol pp membabi buta pada orang sembarang.
sementara itu alm. Ronal sedang tidur di salah satu rumahnya yang sebelumnya tidak sama sekali mengetahui persoalan dan kejadian tersebut di tarik keluar dari dalam rumah oleh sejumlah polisi dan satpol PP sambil memukulnya ke depan jalan sambil mengintrogasi tentang kedua orang mabuk tadi.
Dalam proses introgasi Arnol menerima pukulan bertubi-tubi sampai otak belang picah dan kondisinya mengenaskan sehingga satpol PP dan Polisi mengantarnya ke RSUD sekitar jam 12.00 malam setelah di kroyok habis-habisan tanpa di ketahui keluarga. Sehabis di RSUD kemudian di kabari kepada keluarganya.
Seorang saksi mata, "Anis Kosay" yang berada di tempat kejadian membenarkan tentang pengroyokan tersebut kepada media KNPB, tadi siang di rumah duka. " kata Anis , " kami sama sekali tidak tau dari mana orang mabuk itu dan mereka lari ke mana kami tidak lihat, saya sendiri kaget bangun karena keributan, saya juga sementara tidur sono jadi kaget bangun dan saya sempat ikut melarikan diri namun bersembunyi di belakang rumah kemudian melihat di cahaya lampu, Alm. Arnol ditarik keluar oleh polisi dan satpol pp sambil memukulnya. Dia memang berada dalam rumah sedang tidur jadi tidak tau masalah apa yang menimpah pada dirinya.
Jadi Meninggalnya alm. Ronal akibat pecahnya otak belakang kena benturan benda keras berupa popor senjata, karena terlihat jelas luka pecah pada otak belakang yang telah di rawat oleh petugas UGD.
Setelah alm. Ronal menghembuskan nafas terahir hari senin jam 07.00 pagi 04 april 2016 petugas RSUD Wamena memberitahu pihak orang tua jam 08.15 pagi dan pihak orang tua Alm. Menjeputnya jam 03.45 di RSUD Wamena karena menungu surat keterangan fisum namun sampai hari ini belum di berikan surat tersebut. Jasat alm. Telah di perabukan pada hari ini selasa 26 April 2016 pukul 04.25 Wit di rumah duka distrik musalfak kampung samma pelima, di iringgi upacara penghormatan terakhir oleh BP. KNPB sektor neama.
Selain korban nyawa Arnol Alua, empat rumah warga di rusak berat oleh gabungan Satpol PP dan Polisi Resot Jayawijaya.

Segera bebaskan Tn.Steven Itlay sebab masa tahanan Kepolisian 21 hari sudah Lewat


KNPB Timika News- Terkait dengan Penangkapan ke 15 Aktivis KNPB wilayah timika pada tanggal 05 April 2015 di saat melakukan dukungan Doa Pemulihan Bangsa Papua menuju anggota penuh di MSG di halaman Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) di jemaat Golgota Kampung Bintuka Sp 13 distrik Kuala Kencana Kabupaten Mimika bahwa 13 (Tiga belas) lainnya di interogasi selama 1 malam 2 hari oleh Pihak Kepolisian (RESERSE) Mimika telah di pulangkan di kediaman masing-masing namun 2 di antaranya Ketua KNPB timika Tn.STEVEN ITLAY bersama anggota KNPB YUS WENDA yang diduga sebagai buang pukulan ke KAPOLRES Mimika masih bertahan dengan Tempat Penahanan yang berbeda yaitu KETUA KNPB Tn.STEVEN ITLAY di Tahanan MAKO BRIBOB sedangkan YUS WENDA di Tahanan POLRES MIRU (Mimika Baru).

Nah sekarang sesuai dengan kesepakatan kita bersama antara POLISI dengan Keluarga besar Tn STEVEN ITLAY dan Keluarga Besar KNPB dan PRD pada beberapa minggu lalu,bahwa masa tahanan di selama 21 hari sehingga kami telah ikuti sesuai proses hukum yang berlaku. Namun,sesuai kesepakatan tersebut telah usai tetapi Tn. STEVEN ITLAY  masih berada di Mako Brimob datasmen 2 maka kami keluarga besar tersebut meminta untuk: SEGERA KEMBALIKAN TN,STEVEN ITLAY DI POLRES MIMIKA.

Berhubung dengan Kesepakatan kedua belah pihak antara POLISI dengan Keluarganya bahwa “  keluarga besar Tn.STEVEN ITLAY dan badan Pengurus KNPB dan PRD Timika akan menuntut sesuai kesepakatan kita bersama. Selama ini Perkembangan yang terjadi di kalangan Rakyat bangsa papua di timika selama Tn. STEVEN ITLAY di Tahanan rakyat papua masih menanyakan kondisi dan keberadaan terakhir Ketua KNPB timika sudah dimana namun, Badan pengurus KNPB dan PRD Timika bersama keluargannya beliau masih negosiasi dengan rakyat papua dengan baik sehingga rakyatpun ikut mendengar seruan kami tetapi, setelah rakyat papua telah mengetahui kesepakatan penahanan 21 hari sudah lewat sehingga rakyat bangsa papua dari berbagai suku datang mengamuk ke Badan Pengurus KNPB & PRD dengan tutur kata : Segera jelaskan Kondisi dan Keberadaan Tn. STEVEN ITLAY saat ini seperti apa dan ia dimana sekarang.??? 

Namun, Badan Pengurus KNPB dan PRD bingun dengan pertanyaan ini sebab Badan pengurus serta Keluarganya sementara di ijinkan bertemu dengan beliau di tahanan mako Brimob seminggu 2 kali itupun secara paksa lalu bertemu dengan beliau.

Maka Kami Badan pengurus Komite Nasional Papua Barat KNPB Timika sebelum menanggapai pertanyaan dari Rakyat papua, kami minta dengan hormat kepada pak kapolres Yustanto supaya :

  1. Segera bebaskan Tn.Steven Itlay sebab masa tahanan Kepolisian 21 hari sudah Lewat.
Sebab tanggal 25-26 april 2016 rakyat papua yang berada di bumi amungsa timika dari berbagai suku datang mengamuk dan meminta beberapa tuntutan ke Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat KNPB wilayah timika.

Berikut tuntutan dari rakyat :
1. Kami dari rakyat papua buat Seruan Aksi turun jalan menuju Kantor DPR atau MAKO BRIMOB Mile 32.distrik kuala kencana,,???
2. Apakah, Kami rakyat papua pikul Alat Dapur seperti: PANCI,KUALI,PIRIN,SENDOK,KOMPOR,DLL lalu bikin tenda di Mile 32 depan Mako Brimob lalu tidur makan bangun disitu sampai Tn STEVEN ITLAY keluar,,,???
3. TNI, POLRI segera menyiapkan Tempat Tahanan yang besar supaya rakyat papua dari dewasa sampai anak kecil semua ikut tahan lalu dari tahanan kami akan demo lagi untuk segera datangkan dan hadirkan Tn. Steven Itlay bersama dengan kami rakyat papua dalam tahanan…???
4. Apakah TNI dan POLRI mereka ingin supaya kantor DPR dan KANTOR POLRES jadikan tempat kediaman rakyat papua,,,,????

Rakyat papua telah mengungkap dan telah sepakat seperti demikian sehingga kami Badan Pengurus KNPB timika Tidak berkutik untuk balas beberapa poin tersebut diatas. Oleh Karena Itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban kota Timika TNI POLRI serta Pemerintah Daerah segera mengambil keputusan.

Sebelum Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat KNPB Timika menanggapi beberapa poin tersebut diatas dan sebelum KNPB Timika turunkan masa segera mengambil keputusan yang tepat… Seandainya TNI POLRI serta Pemerintah Daerah tidak mengambil keputusan terkait penahanan Ketua KNPB wilayah Timika Tn. STEVEN ITLAY, 4 poin yang tersebut diatas akan terjadi dalam waktu yang dekat.

Rabu, 20 April 2016

STIGMALISASI ORANG PAPUA OLEH INDONESIA



STOP
STIGMATISASI DAN KRIMINALISASI
PERJUANGAN PENENTUAN NASIB SENDIRI BAGI BANGSA PAPUA DAN SEGERA BEBASKAN 2 AKTIFIS KNPB TIMIKA, STEVEN ITLAY DAN YUS WENDA

1.      STIGMALISASI ORANG PAPUA OLEH INDONESIA
Strategi dan taktik politik stigmatisasi yang digencarkan oleh Negara Indonesia melalui sistemnya dan milisteristiknya terhadap aktifis Papua Merdeka adalah merupakan suatu langkah menutupi segala bentuk kejahatan kemanusiaan terhadap orang Papua dan sebagai langkah pembenaran untuk menumpas orang asli Papua yang berjuang untuk kedaulatan Papua Barat.
Ada tiga bentuk kejahatan kemanusiaan, yakni: (1) Aneksasi kemerdekaan kedaulatan suatu bangsa; (2) Kejahatan Perang, dan (3) Pemusnahan etnis. Negara Indonesia telah dan sedang melakukan tiga kategori kejahatan kemanusiaan ini. Setelah Negara Indonesia berhasil menganeksasi kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua melalui invasi politik dan militer yang dimulai dengan Maklumat Tri Komando Rakyat (TRIKORA) oleh Presiden RI (Soekarno), 19 Desember 1961, Negara Indonesia masih terus menerus menerapkan operasi militer, baik secara terbuka dan terselubung (perang terbuka dan tertutup), yang berdampak pada pemusnahan etnis Papua secara pelan tapi pasti (slow motion genocide).
Berikut ini tingkatan stigmatisasi dari Negara Indonesia kepada orang asli Papua yang berjuang untuk berdaulat penuh, yaitu: pertama-tama RI menyebut Organisasi Papua Merdeka (OPM), Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) / Gerakan Pengacau Lingkungan (GPL), Separatis atau Makar, Orang Tak Kenal (OTK), Sipil bersenjata, dan Teroris
1.      Indonesia menyebutkan Orang Papua adalah OPM
Sebutan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dilabelkan oleh Negara Indonesia kepada orang Papua yang mengambil sikap untuk berjuang kemerdekaan Papua Barat. Orang asli Papua menerima sebutan OPM setelah mempertimbangkannya dan ternyata sebutan OPM itu tepat dan benar. Kini OPM telah menjadi sebuah organisasi perlawanan yang menyatu dalam wadah TPN PB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) yang struktur dan manajemen telah ada, walaupun belum ada komando terpusat.
2.      Indonesia menyebutkan Orang Papua adalah GPK
Sebutan Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) / GPL adalah sebutan kedua yang dimunculkan Negara Indonesia. Dengan adanya sebutan ini membenarkan tindakan penumpasan (operasi militer)terhadap orang asli Papua yang berjuang untuk berdaulat penuh. Juga melalui berbagai forum resmi dan non resmi Republik Indonesia (RI) meyakinkan kepada masyarakat Internasional bahwa di Papua ada Gerakan Pengacau Keamanan. Dengan demikian meredam dukungan masyarakat Internasional soal status politik bangsa Papua.
3.      Indonesia menyebutkan Orang Papua adalah MAKAR atau Separatis
Stigmatisasi berikutnya adalah Makar atau Separatis kepada aktifis Papua Merdeka oleh Negara Indonesia. Stigmatisasi itu dilegalisasi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pasal 106 – 110 KUHP. Produk Hukum yang ditinggalkan oleh Kerajaan Belanda ini, dalam penerapannya telah memakan korban nyawa rakyat sipil dan materi dalam jumlah sangat banyak.
Pasal-pasal makar dalam KUHP ini sebagai upaya pembenaran dan melegalkan operasi-operasi militer secara terbuka dan tertutup untuk menumpas gerakan pembebasan nasional Papua Barat, penangkapan dan pemenjaraan sewenang-wenang oleh RI. Pengorbanan moril dan materil yang dialami oleh rakyat bangsa Papua tidak dapat dibayangkan dan tak dapat dilukiskan dalam tulisan ini. Dan lebih mengerikan adalah pengorbanan nyawa rakyat bangsa Papua dalam jumlah banyak akibat operasi militer terbuka dan tertutup, serta operasi sipil. Singkatnya, stigmatisasi makar atau separatis yang dilegalkan dalam KUHP adalah sebagai tameng untuk melindungi diri dari berbagai kecaman dari masyarakat Internasional atas tindakan kejahatan kemanusiaan kepada orang asli Papua hanya demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
4.      Indonesia menyebutkan Orang Papua dengan OTK
Orang Tak Kenal (OTK) adalah istilah yang dimunculkan aparat polisi dan militer Indonesia untuk menunjuk pelaku penembakan yang tidak diketahui identitasnya. Menurut Agus Sananay Kraar (Tahanan Politik Papua di penjara Abepura) bahwa istilah OTK ini melahirkan multi tafsir, apakah dilakukan oleh pihak Papua atau pihak Indonesia; dan dapat mengarah pada kambing hitam kepada orang Papua, saling tuduh menuduh pun terjadi. Selain itu, ada istilah lain yang digunakan adalah kelompok sipil bersenjata dan juga manusia bertopeng.
5.      Indonesia menyebut Orang Papua adalah TERORIS
Stigmatisasi kepada aktifis Papua Merdeka yang paling terakhir adalah tudingan Teroris. Tudingan ini bukan tiba waktu tiba akal, tetapi ini sebuah skenario besar Negara Indonesia yang sudah lama dirancang untuk menterorisasi perjuangan bangsa Papua dalam upaya membunuh nasionalisme Papua Merdeka, dengan demikian memperpanjang penindasan dan gerakan aktifis Papua Merdeka menjadi musuh dunia. Upaya terorisasi perjuangan bangsa Papua oleh Negara Indonesia melalui sistemnya adalah langkah Indonesia untuk meningkatkan status operasi-operasi militer, baik secara terbuka dan tertutup karena upaya-upaya lain yang selama ini diterapkan oleh RI di Papua Barat tidak membuahkan hasil yang signifikan.

II.          ORANG PAPUA BUKAN MAKAR, BUKAN TERORIS

Akar masalah Papua Barat bukan masalah makan minum artinya bukan masalah kejahteraan, bukan masalah pendidikan, bukan juga masalah kesehatan, tetapi akar masalah Papua adalah hak kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua yang telah dianeksasi ke dalam NKRI secara sepihak melalui invasi politik dan militer atas dukungan penuh Amerika Serikat. Rakyat bangsa Papua berjuang hanya untuk memulihkan kembali kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua yang dianeksasi ke dalam NKRI dengan sewenang-wenang.
Fakta membuktikan bahwa justru negara Indonesia dapat dikategorikan ke dalam pengacau keamanan (pengacau lingkungan), makar/separatis, mendirikan negara dalam negara, merong-rong kedaulatan Papua Barat dan sarang teroris. Berikut ini penjelasan  untuk membuktikan pernyataan di atas:
1)      Siapa yang sebenarnya pengacau keamanan? Justru yang mengacaukan keamanan di Tanah Papua adalah negara Indonesia yang telah menganeksasi kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua ke dalam NKRI melalui Maklumat Tri Komando Rakyat (TRIKORA) oleh Presiden RI, Soekarno, pada tanggal 19 Desember 1961, yang selanjutnya diwujudkan melalui invasi militer dan politik, yang berpuncak pada Penentuan Pendapat Rakyat Papua pada tahun 1969 yang kita sebut Cacat Hukum dan Moral. Dalam proses aneksasi itu didukung penuh oleh Amerika Serikat hanya untuk mencapai kepentingan ekonomi dan politik semata. Justru negara Indonesia melalui mesin-mesinnya mengacaukan keamanan di Tanah Papua untuk mempertahankan Tanah Papua dalam bingkai NKRI yang telah dianeksasi dengan cara-cara kotor dan tidak beradab.
2)      Siapa pembuat makar sesungguhnya? Justru Negara Indonesia yang melakukan makar atas kemerdekaan kedaulatan bangsa dan Negara Papua. Sejak tahun 1962 Negara Indonesia meningkatkan Invasi politik dan militer untuk mewujudkan Maklumat Tiga Komando Rakyat (TRIKORA) oleh Presiden RI. Aneksasi kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua ke dalam NKRI adalah tindakan makar yang dilakukan oleh Negara Indonesia. Karena itu tudingan makar dari RI kepada orang Papua yang berjuang untuk pembebasan bangsa Papua tidak dapat dibenarkan.
3)      Siapa sebenarnya yang mendirikan negara dalam negara? Yang mendirikan negara dalam negara adalah justru Negara Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dalam maklumat Tri Komando Rakyat oleh Prisiden RI, Soekarno dalam point pertama menyatakan: Bubarkan negara boneka Papua buatan kolonial Belanda. Dalam point ini mengandung tiga hal penting, yakni: a). Negara Indonesia telah mengakui adanya negara Papua Barat; b). Tapi Negara Papua Barat itu dihina sebagai negara boneka; c). Negara Papua Barat itu harus dibubarkan. Camkanlah bahwa pengakuan presiden Indonesia adanya negara Papua dalam maklumat TRIKORA itu sah dan mengikat. Dan di sisi lain maklumat TRIKORA itu adalah bukti outentik adanya aneksasi Negara dan Bangsa Papua ke dalam NKRI.
4)      Siapa sebenarnya yang merong-rong kedaulatan? Tudingan merongrong kedaulatan NKRI oleh Negara Indonesia sangat tidak tepat ditujukan kepada rakyat bangsa Papua yang sudah dan sedang serta akan berjuang untuk memulihkan hak-hak dasarnya, terutama hak fundamental yakni hak kesulungan rakyat bangsa Papua (kemerdekaan kedaulatan) yang telah dianeksasi ke dalam NKRI dengan sewenang-wenang. Jusrtu negara Indonesia telah berhasil merong-rong kedaulatan Papua Barat dan berhasil aneksasi bangsa Papua Barat ke dalam NKRI. Camkanlah bahwa orang asli Papua berjuang bukan untuk menganeksasi atau mencaplok tanah Jawa, Tanah Sulawesi, Tanah Madura, dan lain lain, tetapi bangsa Papua berjuang untuk tanah leluhurnya berdaulat penuh (merdeka) sama seperti bangsa-bangsa merdeka lain di dunia. Jadi orang asli Papua tidak sama sekali merong-rong kedaulatan Tanah-Tanah lain di Indonesia. Orang asli Papua berjuang untuk hak-hak dasarnya diakui dan dikembalikan, seperti hak kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua, yang dijamin oleh konstitusi NKRI pada pembukaan Undang-undang Dasar 1945 pragraf pertama dan hukum Internasional.
5)      Siapa penganut teroris sesungguhnya? Istilah teroris tidak ada dalam perjalanan hidup bangsa Papua. Nenek moyong bangsa Papua tidak pernah mempraktekkan dan mengajarkan kepada anak cucuhnya untuk meneror disertai dengan pembunuhan warga sipil dengan sewenang-wenang. Walaupun ada perang suku di Papua, tetapi kedua belah pihak tunduk dan taat pada tata cara perang suku yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Bukan perang dengan sewenang-wenang seperti yang dilakukan oleh militer dan polisi Indonesia di mana dalam operasi militer memperkosa, mencuri, membakar rumah-rumah warga sipil, mengusir warga sipil dari perkampungan, membunuh anak-anak dan istri dari pihak lawan dengan brutal; serta mengadu domba suku-suku setempat untuk saling membunuh dan hal itu digunakan oleh Negara Indonesia sebagai bahan kampanye bahwa itu adalah perang suku.

III.       IBADAH DI TIGMA DENGAN MAKAR OLEH TNI/POLRI TIMIKA
Ibadah yang berlangsung di Gereja GKII Jemaat Golgota SP 13 Timika-Papua di bubarkan dengan paksa oleh TN/POLRI, banyak umat punya noken-noken di hiasi dengan gambar bintang fajar yang diisi dengan Alkitab dibuang, dipaksa buka baju, setelah itu banyak orang yang diinjak-injak, dipukul, ditendang, ditangkap sampai dipenjarakan.
Apakah dalam Ibadah di sana kita Deklarasikan Negara Papua? Apakah kita tetapkan bahasa Negara Papua? Apakah kita tetapkan Kontitusi Negara Papua? Apakah kita tetapkan dan pilih Presiden Papua? Jawabannya apa? Tidak ADA to!
Apakah Steven Itlay naik menyampaikan dan mendeklarasikan Negara Papua? Bukan to! Steven Itlay naik untuk membagikan  pokok-pokok Doa tentang agenda-agenda politik yang berkembang di wilayah Pasifik.
Berikut ini kita melihat Ibadah, Makar dan Demokarasi :
1.      Ibadah
Ibadah adalah berhubungan langsung dengan Tuhan. Ibadah tidak boleh diganggu oleh siapapun didunia ini, didunia ini yang biasa mengganggu ibadah ialah hanya Lusifer atau Iblis.
2.      Makar
Hukum Makar adalah hukum yang Indonesia tetapkan untuk bagaimana Indonesia menekan berita Papua Merdeka
3.      Demokrasi  
Ada hukum yang mengatur tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tetapi kadangkala TNI/POLRI tidak biasa mematuhi hukum itu dan setiap kali aksi-aksi dan demonstrasi yang dilakukan mermuara kepada Hukum Makar. Dengan tujuan agar bagaimana Indonesia menahan Papua tetap pada Indonesia yang sedang menusnahkan orang Papua dari tanahnya sendiri. Sesuai dengan Undang-undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum KNPB sudah melayangkan Surat kepada Kepolisian Timika. Tapi Kepolisian dan Tentara Indonesia membabi buta menyiksa orang yang ikut Ibadah.
VI.       PESAN PRD/KNPB TIMIKA KEPADA BANGSA PAPUA DI TIMIKA
Kami menyampaikan kepada bangsa Papua di Timika bahwa:
1.      Jangan terjebak dengan segala macam tawaran murahan yang dilakukan oleh Presiden JOKOWI dan kroni-kroninya.
2.      Jangan takut dengan segala intimidasi, terror yang dilakukan oleh oknum DRPD TNI/POLRI/  BIN/BAIS di Timika. Propaganda busuk melalui media local, Radar, EXPresTimika, Salam Papua dll. Media buatan TNI/POLRI/BIN/BAIS  Timika yang mengkriminalisasi perjuangan damai rakyat Papua.
3.      Mari kita orang Papua satukan barisan, gerakan, kompak merebut kedaulatan West Papua.
4.      Kepada Bangsa Papua bahwa tanggal 13 April 2016 kita akan turun ke jalan dan jangan dengar propaganda TNI/POLRI dan BIN/BAIS dan kroni-kroninya.
Demikian seruan Umum di keluarkan dari Markas Lembaga Refentatif Bangsa Papua di Timika-West Papua

Timika, 9 APRIL 2016
LEMBAGA REFRENTATIF BANGSA PAPUA
PARLEMEN NASIONAL WAEST PAPUA
ttd
BUKTHAR TABUNI

Diteruskan dari
Kantor PRD Mimika
Kepada Bangsa Papua di Timika
CATATAN:
MAKAR PASAL 106 KUHP YANG DIKENANKAN KEPADA STEVEN ITLAY KETUA KNPB TIMIKA , APAKAH STEVEN DEKLARASI NEGARA PAPUA? PILIH PRESIDEN PAPUA? TETAPKAN KONTITUSI NEGARA PAPUA? TETAPKAN BAHASA NASIONAL PAPUA? DALAM IBADAH DOA NASIONAL BANGSA PAPUA DI GEREJA GKII JEMAAT GOLGOTA. KAPOLRES MIMIKA LANGGAR UNDANG-UNDANG DASAR PASAL 28 E AYAT 3 DAN UNDANG-UNDANG  NOMOR 09 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM. IYO NANTI KAMU TNI/POLRI COBA KAMU BUKTIKAN SEKARANG ATAU KAMU TNI/POLRI PAKSAKAN MAMA PAPUA PUNYA NOKEN, SALENDANG DAN BAJU YANG KAMU PAKSA BUKA DI SANA ITUKAH JADIKAN BUKTIKAH! KETERLAUAN TNI/POLRI TIMIKA-PAPUA.